Bareskrim Tolak Laporan Terkait Dugaan Kebohongan Jokowi
Jumat, 08 Maret 2019 – 22:49 WIB
"Bawaslu tidak mengirimkan surat resmi kepada pelapor via pos atau hasil keputusan dari laporan klien kami, tetapi diberitahukan via Whatsapp pada pukul 19.15 WIB, 6 Maret 2019," ujar Pitra.
Tak hanya itu, Bawaslu juga belum memeriksa pihak terlapor dan melakukan gelar perkara sebelum memutus perkara. "Bawaslu kurang profesional karena tidak memeriksa pihak terlapor sama sekali sehingga ini tidak adil bagi klien kami,” tandas dia. (cuy/jpnn)