Bareskrim Tunggu Bukti Jerat Oknum Pejabat Lain
Kemudian, Siti Rosida juga mentransfer uang ke Widyawati. Setelah itu Widyawati membelikan empat polis asuransi atas nama Heru dan lima atas nama Widyawati sendiri.
Polis asuransi atas nama Heru Rp 249,7 juta, Rp 1,796 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 1,988 miliar. Lima polis atas nama Widyawati itu masing Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar.
Polis asuransi itu kemudian dicairkan lebih awal sebelum jatuh tempo. Setelah dicairkan, uang itu mengalir ke rekening Heru dan Widyawati.
Menurut Arief, kendati mendapat potongan dari perusahaan asuransi itu tidak menjadi persoalan karena yang bersangkutan sengaja membuat asuransi hanya untuk menyamarkan suapnya.
"Seolah-olah uang itu bukan suap, tapi dari pencairan asuransi. Totalnya Rp 11,4 miliar dari 11 transaksi," kata Brigjen Arief.
Uang tersebut diduga untuk mengamankan persoalan pajak belasan perusahaan milik YA yang bergerak dibidang ekspor-impor spare part, plastik, dan asesoris lainnya.
Yusron dijerat pasal 3, pasal 6, Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, pasal 5, UU nomor 8 tahun 2010. Tak hanya itu, Yusron juga dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Heru dikenakan pasal 3,6 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3, 5, UU nomor 8 tahun 2010 dan pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (boy/jpnn)