Bareskrim Tunggu Bukti Jerat Oknum Pejabat Lain
jpnn.com - JAKARTA - Polisi sudah mengamankan Kepala Sub Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Sulastyo dan Komisaris PT Tanjung Jati Utama Yusron Arif dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait ekspor impor. Namun, polisi tidak akan berhenti kepada dua tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Bareskrim ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arif Sulistyanto mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Sehingga bisa diketahui kenapa bisa (YA) memberikan suap (kepada HS)," ujar Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/10).
Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai lain mengingat Heru hanya selevel Kasubdit, Arief mengaku tak berani berspekulasi. Yang jelas, ia mengatakan bahwa masalah ini masih didalami. "Kita berangkat dari fakta. Tergantung hasil keterangan para tersangka nanti," ujar Arief.
Apakah ada peluang memeriksa oknum pejabat lainnya? Arief kembali mengaku tak berani berandai-andai. "Kita masih mengungkap fakta yang diberikan saksi, tersangka dan bukti-bukti. Saya tidak mau berandai-andai," tegasnya.
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya juga enggan berspekulasi. "Kita akan mencari dan menemukan dulu. Nanti itu tergantung bukti," ujar Agung menegaskan.
Modus praktek suap menyuap yang dilakukan Heru dan Yusran itu terbilang unik. Yusran memberikan suap melalui polis asuransi kepada Heru dan Widyawati, mantan istrinya.
Brigjen Arief menegaskan Yusron melalui anak buahnya di Bagian Keuangan Siti Rosida, memerintahkan mentransfer dan setor tunai ke Anta Widjaya seorang Office Boy perusahaan.
Kemudian, Antawidjaya membelikan polis asuransi atas nama Heru. "Ada dua transaksi polis asuransi dengan nilai masing-masing Rp 200 juta," tutur Brigjen Arief.