Bareskrim Tunggu Denny Indrayana Sampai Sore
Jumat, 06 Maret 2015 – 11:06 WIB
Polri pun membantah kasus ini diada-adakan dan dikait-kaitkan dengan Denny yang membela-bela KPK. Kata Rikwanto, pada prinsipnya setiap laporan dari masyarakat itu harus dicek dan dilayani.
"Siapapun dia, tinggal dari penyidik adakah unsur pidana atau tidak?" jelasnya.
Kalay tidak ada unsur pidana, maka tak bisa dilanjutkan. Walaupun ada laporannya tidak bisa dipaksakan. Kalau ada unsur pidana tentu bisa diproses dan dilanjutkan.
"Kita lihat fakta hukumnya saja," tegasnya.(boy/jpnn)