Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang
![Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/22/IMG_20210422_154649.jpg)
Dengan dilakukannya tahap dua, maka para tersangka dan barang bukti resmi menjadi kewenangan jaksa. Semuanya juga bakal segera menjalani proses sidang.
Para tersangka ini semuanya dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang juncto Pasal 372 tentang penggelapan, lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: