Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang

Dengan dilakukannya tahap dua, maka para tersangka dan barang bukti resmi menjadi kewenangan jaksa. Semuanya juga bakal segera menjalani proses sidang.
Para tersangka ini semuanya dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang juncto Pasal 372 tentang penggelapan, lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: