Bareskrim Ungkap Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Sakit
“Sementara untuk NDY mulai bergabung sejak 2014, lalu MJS bergabung sejak 2016. Si MJS ini juga yang membuatkan akun instagram @suratsakitjkt,” tutur Martinus.
Sementara itu, Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Kombes Asep Saripuddin mengatakan, selain menawarkan melalui situs blog dan instagram, pelaku juga mencantumkan nomor kontak agar komunikasi bisa lebih lancar.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu yakni Sudarmadji agar tidak diketahui identitas aslinya,” kata dia.
Perwira menengah ini menambahkan, kebanyakan pemesan surat keterangan sakit palsu berasal dari mahasiswa, pegawai swasta hingga (PNS).
Kepada pelaku, polisi mengenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 73 ayat (1) juncto Pasal 77 UU nomor 29 tahun 2005 tentang praktik kedokteran. (mg1/jpnn)