Bareskrim Usut Dugaan Penipuan di TikTok Cash
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang di situs TikTok Cash.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, laporan diterima dengan nomor LP/B/0105/II/2021/ Bareskrim tanggal 15 Februari 2021.
Terlapor dalam laporan itu adalah AM dan M.
Keduanya diduga melakukan penipuan, perbuatan curang di media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Laporan sudah diterima dan sekarang sedang ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, pola bisnis TikTok Cash mirip dengan skema ponzi, di mana aplikasi tersebut menawarkan investasi dengan menjanjikan hasil yang besar dalam tempo waktu singkat.
Selain itu, pengguna TikTok Cash juga bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton video dari awal hingga selesai.
Sampai saat ini, sudah banyak korban dari layanan TikTok Cash tersebut.