Bareskrim Usut Dugaan Perdagangan Orang Pengungsi Rohingya
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengusut dugaan jaringan TPPO pada arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Tim Satgas TPPO Polri masih berada di Aceh untuk mengusut dugaan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya.
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan, arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia karena penyelundupan orang (people smuggling).
"Tetapi, sekarang yang kami dapatkan masih tahap people smuggling, untuk TPPO-nya masih diperdalam," kata Djuhandhani.
Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, pengertian dari people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO ialah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia.
Kedua tindak kejahatan itu memiliki persamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.
Definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB, yang menyebut perdagangan orang berarti merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain untuk tujuan eksploitasi.