Bareskrim Usut Indikasi Uang Narkoba di Pemilu 2024, MUI Mendukung
jpnn.com - JAKARTA - Ketua MUI Prof. Kiai Asrorun Niam Sholeh mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut indikasi uang hasil penjualan narkoba digunakan pada kegiatan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah Bareskrim Polri menelusuri hal tersebut perlu didukung sebagai upaya pencegahan agar demokrasi Indonesia tidak dicemari dengan uang kotor dan haram.
"Tidak boleh permisif terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya.”
"Harus itu (diusut), harus ada langkah preventif," ujar Kiai Asrorun dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Asrorun menilai narkoba dan uang haram dari hasil penjualannya mengotori demokrasi Indonesia. Selain itu juga akan merusak generasi bangsa ke depan.
"Jadi, harus (diusut) untuk kepentingan perlindungan generasi,” katanya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penggunaan uang penjualan narkoba untuk kontestasi Pemilu Serentak 2024 di sejumlah daerah.
Indikasi tersebut berdasarkan pengembangan dari penangkapan oknum anggota legislatif di beberapa daerah.