Baru 10 Persen Tenaga Kerja Konstruksi Tersertifikasi
jpnn.com, SURABAYA - Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, sampai dengan Oktober 2018 terdapat kurang dari sepuluh persen tenaga kerja konstruksi yang mempunyai setifikat.
Jumlah itu sangat timpang jika dibandingkan total tenaga kerja konstruksi di Indonesia yang mencapai 8,1 juta.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Surabaya Jamhadi menjelaskan, semua pekerja di sektor konstruksi harus terus didorong untuk mengikuti program sertifikasi.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja di sektor tersebut wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
"Sebenarnya tidak rugi mengikuti sertifikasi karena manfaatnya cukup banyak,” ujar Jamhadi di Surabaya, Selasa (12/3).
Manfaat yang bisa diperoleh antara lain dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang tersebut agar mampu bersaing dalam kompetisi global.
Selain itu, sertifikasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kurang terampilnya SDM.
"Intinya, kalau seorang pekerja sudah tersertifikasi, orang tersebut sudah dianggap berkompeten di bidangnya karena ada standar kualitas hasil kerja," tutur Jamhadi.