Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru 115 Juta Daftar Pemilih yang Klop dengan Data E-KTP

Jumat, 13 September 2013 – 22:16 WIB
Baru 115 Juta Daftar Pemilih yang Klop dengan Data E-KTP - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan masih terdapat waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih pemilu 2014.

Karena sesuai dengan jadwal, penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional baru akan dilaksanakan 23 Oktober mendatang.

“Karena itu KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 7-13 September 2013 masih dapat melakukan perbaikan daftar pemilih, jika masih ada temuan pada DPT yang datanya tidak sinkron dan diragukan validitasnya,” ujar Ferry di Jakarta, Jumat (13/9).

Ferry menyakini sampai pelaksanaan rekapitulasi DPT secara nasional, akurasi, validitas, kemutakhiran dan kelengkapan DPT akan terus meningkat. KPU kata Ferry, telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan masih menyandingkan data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah terdapat 115.261.860 daftar pemilih yang sesuai dengan KTP elektronik yang ada dalam DP4.

Ferry menegaskan data KPU dengan Kementerian Dalam Negeri tidak akan jauh berbeda. Sebab bahan dasar penyusunan data pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, yang dilakukan KPU tetap berpedoman pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tanggal 7 Februari 2013.

“KPU sangat serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Kami menggunakan secara utuh data kependudukan yang diserahkan oleh pemerintah itu sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih,” terang Ferry.

Penggunaan DP4 sebagai bahan dasar penyusunan daftar pemilih sesuai dengan amanat pasal 32 ayat 7 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan data kependudukan dan data warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data pemilih dengan memperhatikan data pemilih pada Pemilu dan/atau Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang terakhir.

Terhadap DPT yang telah ditetapkan, kata Ferry, dapat dikoreksi bahkan wajib dikoreksi jika ada temuan yang menyatakan bahwa DPT tersebut masih diragukan validitasnya. Proses koreksi dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawasi Pemilu (Bawaslu).

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan masih terdapat waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close