Baru 115 Juta Daftar Pemilih yang Klop dengan Data E-KTP
Hal tersebut sesuai dengan pasal 50 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN.
“Dengan demikian ada jaminan bahwa DPT yang akan digunakan pada Pemilu 9 April 2014 itu benar-benar akurat, mutakhir dan komprehenship. Sebab perbaikan terhadap DPT itu masih dapat dilakukan sampai ditetapkannya rekapitulasi DPT secara nasional,” ujarnya.
KPU Kabupaten/Kota kata Ferry, dapat menghapus salah satu pasangan data ganda, menghapus data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan konfirmasi data ke lapangan. Perbaikan DPT yang dilakukan setelah penetapan DPT wajib dilaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala.(gir/jpnn)