Baru 16 Tahun Sudah Menjual Siswi SMK ke Pria Hidung Belang, Tarifnya...
"Dari keterangan pelaku, sudah ada tiga korban selama kurang lebih tiga bulan melakukan penjualan jasa prostitusi anak di bawah umur. Pelaku memasang tarif dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," sambung mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu.
Kini polisi terus melakukan pengembangan kasus penjualan manusia tersebut. Sebab diduga masih ada korban lain yang pernah diperdagangkan oleh pelaku.
"Dari tiga korban, baru satu korban yaitu pelapor yang sudah kami periksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus menjalani proses hukum karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tegasnya. (b/kmr/adk/jpnn)