Baru 2 Hari Ratusan WP Ikut Tax Amnesty Jilid II, Puluhan Miliar Rupiah Terkumpul
"Untuk peserta yang telah mengikuti tax amnesty, tarif pajaknya terbagi menjadi 11 persen, delapan persen, dan enam persen bergantung pada apakah harta tersebut berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan," beber Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, lanjutnya, peserta yang belum mengikuti tax amnesty di 2015 atau belum melaporkan aset perolehan 2016-2020, tarif pajaknya dalam PPS sebesar 18 persen, 16 persen, dan 14 persen.
Tarif pajak itu, lanjut Menkeu, tergantung pada apakah harta yang dilaporkan berada di luar negeri, telah direpatriasi, atau telah diinvestasikan.
"Jadi begitu program ini selesai Juni 2022, kita akan melakukan endorsement kalau anda tidak mengikuti PPS tarifnya 200 persen sesuai Undang-Undang," imbuh Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)