Baru 86 Persen Surat Suara Dicetak
6 Konsorsium Terancam BlacklistRabu, 11 Maret 2009 – 10:13 WIB
Sementara itu, Jaringan Pendidikan untuk Rakyat (JPPR) menilai keterlambatan ini merupakan kesalahan besar KPU sebagai lembaga yang telah memilih mereka. ”Pencetakan dan distribusi adalah dua hal yang sangat krusial dalam pemilu. Jika belum terselesaikan pada 9 Maret 2009, maka KPU telah melakukan pelanggaran administratif,” ujar Kordinator Nasional JPPT Daniel Zuchron.
Menurut Daniel, semua jenis logistik sudah harus tiba di kabupaten/kota, termasuk penggantian surat suara rusak. Ironisnya, lanjut Daniel, aturan itu dibuat sendiri oleh KPU.
Atas kelalaian KPU itu, maka JPPR memandang agar kepengurusan KPU saat ini harus dibawa ke Dewan Kehormatan (DK). ”Alasannya, KPU telah melakukan pelanggaran administratif. Dan yang berhak memberikan tanggapan atas hal tersebut adalah DK KPU,” tegasnya.