Baru Bebas, Menjambret Lagi Demi Tebus Mas Kawin
Kapolsekta IT I, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menyatakan, tersangka menjambret Hp itu saat korban sedang memesan makanan. “Dari tersangka kami juga sita sebilah badik,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata pernah dipenjara dalam kasus pencabulan. Dia baru saja menyelesaikan masa hukuman selama 4,5 tahun. “Untuk kasus ini, dia akan dikenakan pasal 363 dan UU Darurat,” tandas Alkap.
Terpisah, seorang penjambret yang cukup meresahkan diciduk anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Tersangkanya, Hendra (21). Dia ditangkap di kawasan Lembayung, Desa Manggul, Selasa (21/2).
Pengakuan tersangka, sudah empat kali dia terlibat penjambretan. Yakni di Jl RE Martadinata, Jl Prof Emil Salim, Jl Letnan Marzuki dan terakhir beberapa pekan lalu tak jauh dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat. M
Dalam aksinya, dia dan temannya selalu mencari target kaum Hawa. “Kalau cewek kan tidak mungkin mengejar sampai jauh," alasan tersangka kepada petugas yang memeriksanya di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Rabu (22/2).
Katanya, dia yang mengendarai sepeda motor. Sedang kawannya jadi eksekutor. Begitu dapat hasil, Hendra yang jadi joki langsung tancap gas.
“Waktu di simpang kejaksaan itu, dapat duit Rp700 ribu, dua handphone (Hp) sudah kami jual semua,” beber ayah yang baru punya anak satu bayi ini. Uang yang didapat habis untuk bayar utang di warung.
“Kami sudah lama menyelidiki dan mengincar kedua pelaku. Aksi mereka memang selalu menyasar perempuan,” tutur Kanit Pidum, Iptu Indra Gunawan. (wly/irw)