Baru Dilantik Langsung Dibatalkan, Kini Dilantik Lagi
Syarat-syaratnya berupa kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, pernah menduduki jabatan eselon III kurang lebih 2 tahun.
"Namun tidak disebutkan harus memiliki pengalaman terkait administrasi kependudukan," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik mengatakan pihaknya akan mengundang panitia seleksi job biding tersebut.
Apalagi ada teguran dari kemendagri yang dilayangkan pascapelantikan berdasarkan SK Bupati.
"Meski saat ini Sarce telah dilantik berdasarkan SK Mendagri, namun proses yang dilewati sebelumnya menjadi perhatian penting mengapa hak angket ini dilakukan. Mengapa ada proses pelantikan yang tidak sesuai mekanisme," kata Hamzah.
Dia menilai, Sarce adalah korban dari sistem pemerintahan yang lemah dalam pengisian jabatan.
"DPRD berharap, ke depan tidak ada lagi korban seperti Sarce. Hak angket dilakukan karena keinginan DPRD untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan daerah ini," katanya.
Untuk diketahui, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin akhirnya melantik kembali Sarce Kandou sebagai kadis dukcapil pada 19 Januari lalu.