Baru Dimekarkan, Dipaksa Danai Daerah Baru
Kabupaten Paniai Rogoh Rp 50 M untuk Deiyai dan Intan JayaMinggu, 02 November 2008 – 15:59 WIB
Di pasal 16 UU pembentukan Kabupaten Deiyai disebutkan, Pemerintah Kabupaten Paniai sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Deiyai sebesar Rp10 miliar setiap tahun selama 2 tahun berturut-turut. Sedang Pemprov Papua punya tanggungan Rp5 miliar setiap tahun selama 2 tahun dan Rp1 miliar untuk membantu pelaksanaan pilkada Bupati-Wakil Bupati Deiyai pertama kalinya. Bantuan diberikan setelah dilantik Penjabat Bupati Deiyai.
"Apabila Kabupaten Paniai tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dan alokasi umum Kabupaten Paniai untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai," demikian bunyi pasal 16 ayat (4) UU pembentukan Kabupaten Deiyai.