Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disetujui untuk disahkan di paripurna DPR RI, Selasa (20/9). Perludem akan membawa UU penggantu UU Nomor 22 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memungkinkan mantan anggota partai politik masuk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Menurut Perludem, ketentuan itu bertentangan dengan Konstitusi. "Nanti setelah penomoran (UU Penyelenggaran Pemilu) kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Peneliti Perludem, Veri Junaedi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Veri, pihaknya sangat tidak setuju apabila anggota parpol yang sudah mengundurkan diri bisa masuk ke KPU atau Bawaslu. "Itu UU kan disusun berdasarkan pengalaman 1999 yang diduduki wakil parpol. Meski Komisi II menyatakan itu (UU sekarang) berbeda karena mereka (anggota parpol) sudah mengundurkan diri, tapi bagi kami itu sama saja dan jauh lebih buruk," ujar Veri.
Lenbih lanjut Veri mengatakan, yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol. Dikatakannya pula, ketentuan kemandirian yang tak selaras konstitusi ini setidaknya tercantum dalam tiga ketentuan di UU tersebut, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:23 WIB - Legislatif
Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB - Pemilihan Umum
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Jambi
Kabar Gembira dari Pak Andika untuk Honorer Peserta Tes PPPK 2024, Alhamdulillah
Senin, 06 Januari 2025 – 04:34 WIB - Humaniora
PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
Senin, 06 Januari 2025 – 04:07 WIB - Sepak Bola
Final Piala AFF 2024: Ada Duka di Balik Senyuman Vietnam
Senin, 06 Januari 2025 – 04:52 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Sepak Bola
Vietnam Juara Piala AFF 2024, Kim Sang Sik Lewati Pencapaian Shin Tae Yong
Senin, 06 Januari 2025 – 04:39 WIB