Baru Disahkan, UU Penyelenggara Pemilu Bakal Digugat ke MK
Rabu, 21 September 2011 – 22:55 WIB
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang baru disetujui untuk disahkan di paripurna DPR RI, Selasa (20/9). Perludem akan membawa UU penggantu UU Nomor 22 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memungkinkan mantan anggota partai politik masuk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Menurut Perludem, ketentuan itu bertentangan dengan Konstitusi. "Nanti setelah penomoran (UU Penyelenggaran Pemilu) kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Peneliti Perludem, Veri Junaedi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut Veri, pihaknya sangat tidak setuju apabila anggota parpol yang sudah mengundurkan diri bisa masuk ke KPU atau Bawaslu. "Itu UU kan disusun berdasarkan pengalaman 1999 yang diduduki wakil parpol. Meski Komisi II menyatakan itu (UU sekarang) berbeda karena mereka (anggota parpol) sudah mengundurkan diri, tapi bagi kami itu sama saja dan jauh lebih buruk," ujar Veri.
Lenbih lanjut Veri mengatakan, yang paling aman adalah anggota penyelenggara pemilu dan pengawasnya tidak memiliki afiliasi sejak awal dengan parpol. Dikatakannya pula, ketentuan kemandirian yang tak selaras konstitusi ini setidaknya tercantum dalam tiga ketentuan di UU tersebut, yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Penyelenggara Pemilu yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
Rabu, 01 Mei 2024 – 13:55 WIB - Pilpres
TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
Rabu, 01 Mei 2024 – 10:30 WIB - Pilkada
Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:56 WIB - Legislatif
Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Jadwal Proliga 2024 seri Semarang: Jakarta LavAni Menghadapi 2 Laga Sulit
Kamis, 02 Mei 2024 – 03:25 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Mengaku Sakit Hati, Raffi Ahmad Ikhlas
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:56 WIB - Daerah
Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:50 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Seleb
Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Galak dengan Pria, Tetapi
Kamis, 02 Mei 2024 – 04:09 WIB