Baru Jual Sabu, Langsung Tertangkap
jpnn.com - BANJARMASIN - Solahuddin alias Solah (29), warga Jalan Benua Anyar Rt 7, tak berkutik setelah polisi dari satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, menangkapnya di bawah Jembatan 17 Mei, Jumat (14/3) sekira pukul 21.45 Wita. Dari tangannya polisi menemukan sabu seberat 0,32 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Nuryono, mengatakan tertangkapnya tersangka hasil dari penyamaran anggotanya dengan melakukan UCB. Proses penangkapan Solah diawali dengan melakukan penyamaran atau under cover boy (UCB).
Polisi pertama hanya mendapati satu paket sabu 0,13 gram di dalam bungkus rokok LA. Setelah menggelad tas Solah, ditemukan tiga paket sabu masing 0,08 gram dua paket dan 0,03 gram satu paket. Total barang bukti sabu 0,32 gram.
Solah yang bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun ia mengakui sering menggunakan sabu sering. "Saya kenal sabu sejak satu tahun lalu. Dan menjual cuma iseng-iseng saja," ujarnya.
Dikatakan Solah, sabu itu bukan punya dirinya, melainkan pesanan teman satu kerjaannya. Solah membeli Sabu tersebut dengan harga Rp450 ribu per paket dari Bambang warga Jalan Kampung Melayu.
Dari pembelian itu Solah mendapatkan uang Rp30 ribu dari Bambang, kemudian agar dirinya mendapat untung barang sabu dibagi lagi menjadi empat bagian. "Sabu itu saya bagi empat bagian. Rencana tiga bagian buat saya pakai bukan untuk dijual," ujarnya. (mr-128)