Baru Kali Ini Jabatan Pangkostrad Kosong Lebih dari Sebulan
Adapun, jabatan baru itu muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI.
Menurut Andika, pihaknya sedang menyusun administrasi agar pengisian jabatan baru di TNI bisa segera dieksekusi.
"Nah, ini semua, Perpres-nya sudah ada, tetapi peraturan di bawahnya belum ada," beber menantu eks KaBIN AM Hendropriyono itu.
Andika berharap ketetapan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) pada pekan depan bisa menunjuk para pejabat baru di TNI, termasuk posisi Pangkostrad.
"Nah, itu yang kemudian kami kebut supaya bisa kami keluarkan sekalian dalam Wanjakti pekan depan ini," bebernya.(ast/jpnn)