Baru Keluar Penjara Bulan Lalu, Sekarang Tertangkap Lagi
Harganya ditaksir Rp 9,5 juta. Saat itu rumah korban memang terlihat sepi. Pelaku pun tidak kesulitan untuk merusak rantai pengaman sepeda.
Dari penelusuran polisi yang mengakses sejumlah catatan kriminalitas, diketahui latar belakang pelaku.
Henri merupakan residivis. Dia baru bebas dari penjara pada 10 Juli lalu. Statusnya pun masih bebas bersyarat.
Menurut Puguh, Henri terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo beberapa tahun lalu.
"Dengan status itu (bebas bersyarat, Red) dia masih diharuskan wajib lapor ke Lapas Sidoarjo," ungkap polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Residivis kambuhan tersebut mengaku sedang terimpit kebutuhan ekonomi.
Namun, hal terserbut bukan alasan. Polisi tetap menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Dengan pasal tersebut, Henri bisa kembali menginap di hotel prodeo selama lima tahun. (mir/c7/fal/jpnn)