Baru Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Terlarang Pakai Uang Pensiun Almarhum Orang Tua
jpnn.com, TANGERANG - Seorang residivis kasus narkoba, berinisial BA, yang baru bebas dari penjara pada Juni 2020 lalu kembali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan setelah bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan.
BA mengandalkan uang pensiunan orang tua yang sudah meninggal untuk keperluan hidup serta menggeluti bisnis terlarang.
“BA juga menggunakan uang pensiunan orang tua untuk membeli sabu-sabu,” ujar Ade di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Selain menangkap BA, pihaknya juga meringkus tujuh orang lainnya dengan kasus yang sama dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Tujuh orang yang diciduk merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu yang ditangkap di lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja,” katanya.
Ade menuturkan, ketujuh tersangka tersebut memiliki pekerjaan beragam, ada yang pengangguran, pekerja swasta, hingga pembuat tato.