Baru Keluar Penjara, Residivis Geluti Bisnis Terlarang Pakai Uang Pensiun Almarhum Orang Tua
Selasa, 29 September 2020 – 19:53 WIB
“Hasilnya dari kedelapan orang ini disita sebanyak 121,72 gram ganja, dan sabu seberat 58,3 gram,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Isinya Mengejutkan, Nih Lihat
“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelasnya.(hen/pojoksatu)