Baru Kenalan di Medsos, Siswi SMP Langsung Dibawa Pelaku ke Kebun Karet, Terjadilah
Setelah bertemu, tersangka langsung membawa korban ke kebun karet. Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melayaninya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Akibatnya korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
“Dari laporan korban, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Alex.
Dijelaskan Alex, proses penangkapan tersangka diawali dengan penyelelidikan dan pengintain di mana keberadaan tersangka.
Setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya jilbab warna biru, baju kaus lengan panjang warna kuning dan rok panjang warna biru.
BACA JUGA: Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*/palpos.id)