Baru Kenal Dua Bulan, Pelajar SMP Garap Remaja Tuna Wicara
Rabu, 06 Mei 2015 – 23:13 WIB
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat perbuatannya tersangka terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/jpnn)