Baru Kenal, Pria Ini Sudah Berani Melepas Celana Perempuan, Sontoloyo
"Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, pelaku lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu pelaku melepaskan celana korban," ujar Sri.
Selesai melakukan aksi bejat, pelaku meninggalkan korban seorang diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Kronjo.
"Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sri.
Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)