Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baru Lulus Sarjana Bisa Langsung Daftar Polisi, Cek Persyaratannya di Sini

Kamis, 27 Januari 2022 – 14:29 WIB
Baru Lulus Sarjana Bisa Langsung Daftar Polisi, Cek Persyaratannya di Sini - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Dok Polda Banten

"Dalam seleksi penerimaan SIPSS persyaratan khusus lainnya yaitu tinggi badan minimal pria 158cm dan wanita 155cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku," imbuh Dwita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menambahkan bahwa tata cara pendaftaran online yaitu dengan membuka website penerimaan.polri.go.id.

Dari situ pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website, mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang terdaftar di disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lainnya, pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada formulir registrasi.

"Setelah pendaftar berhasil mengisi formulir, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang digunakan untuk melakukan login menuju dashboard pendaftar,” kata Shinto.

Kemudian pendaftar akan mendapatkan hasil cetak formulir registrasi digunakan untuk verifikasi di polda setempat sebagai panitia daerah, dan batas waktu verifikasi paling lama empat hari terhitung sejak pendaftaran online.

Shinto pun mengajak kepada lulusan saraja di Banten agar mendaftarkan diri sebagai anggota Polri melalui seleksi penerimaan SIPSS 2022 di Polda Banten.

"Inilah waktunya bagi para putra dan putri lulusan sarjana untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri dalam memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara," kata dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Banten membuka pendaftaran anggota Polri melalui seleksi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2022.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close