Baru PDIP-PPP yang Setuju soal Tambahan Hukuman Kebiri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan mengacu pandangan mini fraksi, baru dua dari sepuluh fraksi menyetujui secara bulat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tambahan kebiri, segera dijadikan Undang-undang (UU).
Sementara delapan fraksi lain dalam pandangannya masih memerlukan penjelasan. "Belum serta merta semua setuju. Hanya PDIP-PPP yang bulat Perppu diundangkan tanpa harus pembahasan lagi," kata Sodik di gedung DPR Jakarta, Kamis (21/7).
Karena itu, Komisi VIII. Kembali mengagendakan rapat lanjutan pekan depan dengan menghadirkan berbaga pihak terkait seperti Kemenkes, Kemensos, Kemen PPPA dan IDI. Ia mengakui waktu yang dimiliki dewan mengkaji Perppu semakin singkat.
Selain aspek hukum soal Perppu, adanya penolakan dari IDI menjadi eksekutor hukuman kebiri juga menjadi perhatian Panja Perppu Kebiri di Komisi VIII. Makanya penjelasan IDI diperlukan dewan.
"Dengar saja bagaimana nanti pendapat IDI. Nanti dipikirkan solusinya. Kami juga belum bisa memprediksi bagaimana sikap partai pada akhirnya setelah mereka mendapatkan penjelasan dari berbagai narsum," tambah politikus Gerindra tersebut. (fat/jpnn)