PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan di Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan di Gedung PTUN dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut sidang kali ini untuk memeriksa dokumen pemberi dan penerima kuasa.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan," kata Gayus.
Mantan Hakim Agung itu menyatakan sidang pada Kamis ini bersifat tertutup. Tim Penasihat Hukum juga belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.
"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujar Gayus.
Dia menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.