Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung

Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung - JPNN.COM
Masuk pendataan BKN, pemda tak ajukan formasi PPPK 2024, nasib honorer digantung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini bakal menyisakan banyak honorer.

Sejumlah penyebabnya antara lain banyak honorer yang tidak terdata, minimnya usulan formasi PPPK 2024 oleh pemerintah daerah (pemda). 

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufry mengungkapkan pemerintah pusat harus memikirkan kondisi honorer yang pemdanya tidak mengajukan formasi PPPK 2024. 

Mereka butuh pengakuan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"UU ASN Pasal 66 kan sudah jelas. Honorer ini harus diselesaikan sampai akhir Desember 2024. Artinya, mereka harus diberikan status ASN baik PNS maupun PPPK," kata Jufry kepada JPNN.com, Kamis (2/5). 

Jika pemerintah pusat lebih condong mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, lanjutnya, pemda seharusnya mengusulkan formasi PPPK 2024 secara maksimal. 

Faktanya, dari 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK 2024 yang disiapkan, usulannya hanya 1,3 juta. 

Jadi, kata Jufry, bukan hanya honorer tercecer yang tidak jelas nasibnya. Honorer yang sudah masuk pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tergantung. 

Masuk pendataan BKN, pemda tak ajukan formasi PPPK 2024, nasib honorer digantung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News