Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan
Minggu, 12 Desember 2010 – 10:51 WIB
Alasan yang kedua, dikarenakan Marissa Haque Pasaribu tidak mau melakukan koordinasi dan bahkan tidak mengakui Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng yang telah ditetapkan oleh DPD PKPB Sumut dengan nomor : SKEP-34/DPD-PKPB/SU/XI/2010 Tentang Penetapan Paradong Martin Nababan sebagai Pjs Ketua dan Novi Sanra Siregar sebagai Pjs Sekretaris DPD PKPB Tapteng sehingga telah melanggar Peraturan Partai PKPB No: PP-02/DPP-PKPB/II/2007 Tentang Disiplin Partai dan Sanksi Organisasi. Sebagai ketua partai, kita harus menjunjung tinggi AD/ART Partai dan melaksanakan Peraturan Partai secara tegas," jelasnya.
Saat ditanya Metro Tapanuli tentang kepastian tanggal pelantikan Hamdan Simbolon SH sebagai anggota DPRD Tapteng menggantikan Marissa Haque Pasaribu, Paradong menyatakan akan menyerahkan hal tersebut kepada KPU dan DPRD Tapteng.
Sementara Marissa Haque Pasaribu yang coba dikonfirmasi METRO tanggapannya terkait pemberhentian tersebut, tidak berhasil. Saat Metro Tapanuli mencoba menemui anggota DPRD Tapteng termuda ini di Kantor DPRD Tapteng, tidak berhasil ditemui. Menurut beberapa staf di kantor tersebut, Marissa sudah pulang dari DPRD Tapteng. Ketika beberapa kali coba dikonfirmasi METRO melalui ponselnya, tidak diangkat walaupun sudah di SMS. (ahu)