Baru Sembuh Stroke, Eks Pegawai Kejaksaan Gituin Bocah Lugu
Rabu, 19 April 2017 – 01:30 WIB
Kasatreskrim Polres Batara AKP Benito Harleandra mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapat laporan.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus IJ.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Batara untuk menjalani pemeriksaan,” kata Benito saat ditemui, Senin (17/7).
Dia mengatakan, IJ dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (dad/cah)