Baru Usulan Kok Sudah Diributkan
Komentar Jokowi soal Pasal Penghinaan Kepala Negara di RUU KUHPjpnn.com - BOGOR - Keputusan pemerintah memasukkan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP telah menyisakan perdebatan. Tentu saja ada pihak yang mendukung, tapi ada pula yang menentangnya.
Namun, Presiden Joko Widodo tak ambil pusing dengan hal tersebut. Menurutnya, lolos atau tidaknya pasal penghinaan kepala negara itu tergantung pada pembahasan di DPR.
"Namanya juga rancangan, terserah di dewan dong. Rancangan aja kok ramai,” ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di kompleks Istana Bogor, Rabu (5/8).
Menurut Jokowi, baginya penghinaan sudah bukan hal asing. Sebab, hampir setiap hari ia mendapat cemooh.
“Sudah saya sampaikan, sejak jadi wali kota, gubernur, presiden sudah dicemooh, diejek. Sudah biasa itu jadi makanan sehari-hari," tuturnya.
Namun, Jokowi justru membantah anggapan pemerintah saat ini telah memasukkan pasal penghinaan kepala negara dalam revisi KUHP. Menurutnya, usulan itu sudah masuk saat era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Meski demikian Jokowi menegaskan bahwa pasal itu penting untuk melindungi kalangan yang kritis pada pemerintah. Jika tidak, ia khawatir akan disalahartikan penegak hukum.
"Justru dengan pasal-pasal itu kalau mau mengkritisi dan memberi koreksi terhadap pemerintah akan lebih jelas. Kalau tidak ada pasal itu malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," imbuhnya.(flo/jpnn)