Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Ali Imron alias Alik dengan hukuman penjara seumur hidup pada 18 September 2003 atas keterlibatannya pada kasus bom Bali 2002.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntur 20 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Mulyani menilai adik Amrozi itu terbukti secara sah terlibat terorisme.
Ali Imron terhindar dari hukuman mati karena menyesal dan bersedia bekerja sama dengan polisi.
Bom Bali terjadi pada 12 Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) Jalan Legian, Kuta, Bali, menewaskan 202 orang dan melukai 209 korban lainnya. (*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?