Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basarah: Program Kerja Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Pancasila

Selasa, 01 September 2020 – 13:32 WIB
Basarah: Program Kerja Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Pancasila - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Pendapat Ahmad Basarah itu kemudian disetujui bahkan dimasukkan dalam poin keenam dari tujuh poin ‘Rekomendasi Hasil Webinar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Tentang Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah’ yang ditandatangani oleh delapan narasumber. Webinar Nasional ini memang diselenggarakan oleh AIPI, bekerja sama dengan MPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.

Dalam rekomendasi itu, Webinar Nasional itu juga menyampaikan bahwa Pemilu harus menjadi bagian integral untuk mencapai Tujuan Negara dan Memperkuat NKRI. Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pemilu dan Pilkada harus dibuat dalam rangka mencapai Tujuan Negara, melaksanakan Pilar Demokrasi, dan mewujudkan Sistem Politik dan Pemerintahan yang efektif.

Dalam bagian lain, rekomendasi itu juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus dilakukan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan karena itu wajib berpedoman pada nilai-nilai Ideologi Pancasila, Visi dan Misi NKRI, serta menjamin persatuan dan kesatuan bangsa. 

“KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dalam jajaran masing-masing diharapkan selaras dan mendukung gagasan MPR RI dan Pemerintah untuk menegakkan implementasi Visi dan Misi NKRI melalui Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tulis rekomendasi itu.(jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Para calon kepala daerah di seluruh Indonesia wajib memedomani Pancasila serta visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close