Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB
Sementara Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, penjelasan dari Jaksa Agung dan Kapolri itu tentang pengertian saksi itu dipandang sudah cukup. Sehingga, rapat konsultasi tidak perlu diperpanjang karena substansinya sudah dijelaskan. Dalam rapat konsultasi ini pun Marzuki menegaskan bahwa Pimpinan Dewan tetap akan kembali melayangkan surat untuk ketiga kalinya kepada pimpinan KPK untuk kepentingan rapat konsultasi.
Marzuki menegaskan, sesuai Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka DPR memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun, menggelar rapat kerja hingga rapat konsultasi, termasuk dengan Presiden. "Sehingga, atas kewenangan yang diatur UU tersebut, kami akan kembali memanggil KPK dalam waktu dekat ini. Kami berharap adanya pengertian dalam hal ini," tegasnya.
Sebelum Jaksa Agung dan Kapolri memberikan pandangan dalam rapat konsultasi, Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng meminta kejelasan soal definisi saksi dari kedua pimpinan tertinggi di lembaga penagak hukum itu.