Basrief Anggap Panggilan KPK ke Banggar Tanpa Substansi
Kamis, 29 September 2011 – 21:01 WIB
Dijelaskannya, pimpinan Banggar memang membuat dan memutuskan anggaran di pemerintahan, termasuk di kementerian. Misalnya, anggaran Rp500 miliar di Kemenakertrans terkait Program Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID). Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka karena diduga menerima suap Rp1,5 miliar.
"Tiba-tiba kami mendapat panggilan dari KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memenuhi undangan itu. Kami menjawab semua pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK. Yang ingin kami sampaikan di sini adalah, di sini kami dipanggil sebagai saksi," kata Melchias.
"Pemahaman kami, saksi adalah orang yang melihat dan mendengarkan langsung dalam kejadian perkara. Nah tiba-tiba kami dijadikan saksi. Padahal kami tidak tahu-menahu soal terjadinya praktek penyimpangan dana di Kemenakertrans pada program PPID tersebut, termasuk soal suapnya yang dilakukan tersangka," imbuhnya.