Basrief Bentuk Tim Pelacak Penghilangan Barbuk Rp 180,5 M Kasus BRI
Senin, 11 Juni 2012 – 19:19 WIB
Namun Basrief belum berani memastikan soal adanya barang bukti yang digelapkan itu. "Justru itu akan kita cek dulu, apa betul-betul barang bukti menghilang atau raib, nanti kita cek dulu. Nanti itukan perlu diklarifikasi nanti dengan tim khusus," beber Basrief.
Dari informasi yang beredar, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menangani kasus pemboboolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka.
Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh dua penyidik di Jampidsus yang kini disebut-sebut sudah menjadi petinggi kejaksaan. Hanya saja, kebedaraan barang bukti berupa uang Rp 180,5 miliar yang disita kejaksaan diduga digelapkan. Selain itu, Richard Latief juga tidak diseret ke pengadilan.(boy/jpnn)