Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Sisminbakum

Jumat, 01 Juli 2011 – 19:01 WIB
Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan - JPNN.COM
Padahal, kata Chandra, berkas atas nama Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap sejak awal Januari 2011 lalu. Karenanya Chandra menduga adanya konflik kepentingan dalam

Chandra bahkan menyebut kelambanan dan konflik kepentingan dalam kasus Sisminbakum cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya. "Itu sudah masuk dalam syarat penjelasan Pasal 8 dan 11 UU KPK. Kedua pasal tersebut menyebutkan KPK bisa mengambil alih suatu kasus dari aparat hukum lain jika penanganannya berlarut-larut," sebutnya.

Ditambahkan pula, dalam kasus Sisminbakum diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang terkait di dalamnya. Sayangnya, lanjut Chandra, KPK cenderung tak tanggap dengan kasus Sisminbakum.

Chandra pun mengungkit lagi laporan mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu pada 6 Juli 2010 ke KPK. Kala itu Yohanes menyebutkan dana Rp 378 miliar dari jasa Sisminbakum masuk ke kas PT Bhakti Investama Capital milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk mengambil alih kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dari Kejaksaaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close