Basrief Dituding Terperangkap Konflik Kepentingan
KPK Didesak Ambil Alih Kasus SisminbakumJumat, 01 Juli 2011 – 19:01 WIB
Chandra bahkan menyebut kelambanan dan konflik kepentingan dalam kasus Sisminbakum cukup menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih penanganannya. "Itu sudah masuk dalam syarat penjelasan Pasal 8 dan 11 UU KPK. Kedua pasal tersebut menyebutkan KPK bisa mengambil alih suatu kasus dari aparat hukum lain jika penanganannya berlarut-larut," sebutnya.
Ditambahkan pula, dalam kasus Sisminbakum diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang terkait di dalamnya. Sayangnya, lanjut Chandra, KPK cenderung tak tanggap dengan kasus Sisminbakum.
Chandra pun mengungkit lagi laporan mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu pada 6 Juli 2010 ke KPK. Kala itu Yohanes menyebutkan dana Rp 378 miliar dari jasa Sisminbakum masuk ke kas PT Bhakti Investama Capital milik pengusaha Harry Tanoesoedibjo.