Batal Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Kembali Ditahan untuk Perkara Berbeda
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta memastikan kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8). Sebab, kliennya ditahan lagi untuk 30 hari ke depan atas perkara berbeda.
Ichwan menyebut Habib Rizieq mesti kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang sedang dalam tahap banding.
"Belum (bebas hari ini), Habib Rizieq dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8).
Dia menuturkan, Habib Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikeluarkan dan diterima beberapa hari lalu.
Namun, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di PT DKI Jakarta.
"Sudah habis masa penahanannya, tetapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," ujar Ichwan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: