Aziz Yanuar: Ada Pihak yang Menzalimi Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai kliennya seharusnya bebas dari masa penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Aziz menyebut berdasar surat yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan HRS pada perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim, masa penahanan seharusnya sudah berakhir pada 8 Agustus 2021, sesuai putusan delapan bulan kurungan.
"Klien kami seharusnya dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Aziz dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (9/8).
Pria kelahiran Jakarta menduga ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum untuk menzalimi Habib Rizieq.
"Ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman, yang menginginkan klien kami tetap ditahan," ujar mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyayangkan hal tersebut.
Menurut Aziz, hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan, malah disalahgunakan dengan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi ulama dan umat Islam.
"Membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," tutur Aziz.