Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Pihak Kejari Makassar menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi prosedur aturan yang ada. Apalagi tersangka yang satu ini dianggap tidak koperatif oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diagendakan diperiksa penyidik kejaksaan sejak Desember 2010 lalu. Tapi karena keduanya berhalangan proses pemeriksaan sebagai tersangka baru digelar kemarin. Keduanya bahkan pernah berupaya dijemput paksa penyidik setelah dua panggilan yang dilayangkan kejaksaan, hanya dibalas dengan surat keterangan sakit dari kedua tersangka.
Penyidik bahkan sempat menggeledah kantor Dinas PU Makassar serta kediaman Ridwan di Jalan Perkebunan Makassar, namun kejaksaan gagal menangkap tersangka. Ridwan tidak ditemukan di kantor dan rumahnya, sementara Tajuddin terbaring di RS Bhayangkara.