Batal Ditahan Karena Pingsan
Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Kedua pejabat Dinas PU ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU Makassar TA 2009, yang diduga merugikan negara Rp2 miliar. Proyek yang terdiri dari 58 item kegiatan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp13 miliar. Beberapa pekerjaan itu antara lain, pemeliharaan rujab Wawali Makassar, Supomo Guntur, pemeliharaan museum Balaikota, pemeliharaan kantor Balaikota, pembangunan SMKN 5 Makassar serta sejumlah item pekerjaan lainnya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan menyebutkan bahwa beberapa item pekerjaan diduga fiktif. Kegiatan fiktif tidak hanya pada kegiatan fisik, juga termasuk pemberian upah kepada orang yang sebenarnya tidak tercantum sebagai pekerja.
Sementara itu, Ridwan maupun tim pengacaranya menolak menandatangani surat perintah penahanan yang disodorkan pihak kejaksaan. "Kami tidak menandatangani surat penahanan, karena kita menolak penahanan ini," tegas pengacara Ridwan, Faizal Silenang.
Soal langkah yang akan dilakukan, Faizal mengaku belum mengambil keputusan apalagi pihaknya belum melihat apa yang menjadi dasar kejaksaan melakukan penahanan terhadap kliennya. Meski begitu, Faizal menegaskan akan melakukan perlawanan hukum. "Kita akan lakukan perlawanan hukum," tegas Faizal. Faizal menegaskan bahwa, proses penahanan kliennya sarat dengan rekayasan dan sandiwara yang disusun pihak Kejari Makassar. "Ini rekayasa Kejari Makassar. Saya sudah duga sebelumnya bahwa hanya klien saya yang ditahan, sementara Tajuddin tidak," kata Faizal.