Atas tertundanya manggung D'Masiv, pelapor menuntut ganti rugi pengembalian honor sebesar Rp 50 juta yang telah dibayar dan pengembalian biaya yang dikeluarkan untuk pemenuhan Riders D'Masiv senilai Rp 100 juta. Termasuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3 milyar, denda 3 persen perhari atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak tanggal 27 Februari dan membuat pernyataan permintaan maaf secara tertulis kepada Bupati Sinjai melalui media cetak dan elektronik. (awa/jpnn)
JAKARTA - Group band D'Masiv sore tadi (8/3) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Band yang beranggotakan Rian, Rama, Why,Rai dan Kiki itu dipolisikan