Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Batalkan Revisi PP 52 dan 53 atau Pecat Menkominfo

Senin, 21 November 2016 – 23:48 WIB
Batalkan Revisi PP 52 dan 53 atau Pecat Menkominfo - JPNN.COM
Arief Puoyono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan 22 organisasi menolak Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beritikad baik dan menerima sikap mereka menolak RPP.

Serikat juga mendesak Presiden Joko Widodo yang membawa misi perekonomian Trisakti dan Nawacita untuk membatalkan RPP dengan  pertimbangan hal ini adalah cara-cara asing untuk merusak perekonomian Indonesia dan tidak menguntungkan bagi rakyat. 

"Serta  membahayakan keberadaan Bhinneka Tunggal Ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia, Senin (21/11).

Dia mengatakan, jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak dibagalkan, maka pihaknya akan melayangkan somasi kepada Kemenkominfo. 

"Serta mendesak presiden memecat Menkominfo dan Menko Perekonomian yang berpotensi sebagai penyebab kerugian negara di masa depan akibat revisi kedua PP tersebut," ujarnya.

Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyatakan, perubahan dua PP itu memang akan menarik asing untuk berinvestasi lebih banyak  agar bisa merampok kue ekonomi Indonesia. 
Berbekal modal kecil, tapi mereka bisa meraup untung besar dengan memengaruhi pengambil kebijakan untuk membuat serta mengubah regulasi yang menguntungkan asing dan mematikan usaha korporasi nasional.

"Perubahan dua PP tersebut hanya menguntungkan asing yang tidak mau mengucurkan modal untuk membangun jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan merata di Indonesia," kata Arief. 

JAKARTA -- Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan 22 organisasi menolak Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close