Batas Akhir Nelayan Gunakan Cantrang Hingga Akhir 2017
Sabtu, 06 Mei 2017 – 04:19 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017.
Sayangnya meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah.
Berbagai sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang pun sudah dilakukan sejak 2009, sementara peraturannya telah diputus sejak 1980, melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
Minggu, 17 Desember 2023 – 12:08 WIB - Bisnis
LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP
Rabu, 13 Desember 2023 – 11:33 WIB - Industri
Menakar Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur untuk Membantu Para Pekerja Sektor Perikanan
Minggu, 26 November 2023 – 21:51 WIB - Bisnis
KKP: Bioteknologi Kunci Mencapai Pertumbuhan Ekonomi Biru yang Berkelanjutan
Sabtu, 14 Oktober 2023 – 20:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB - Dahlan Iskan
Spesialis Trisula
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:39 WIB - Sepak Bola
Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Shin Tae Yong: Masih Ada Penyesalan, tetapi
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:50 WIB - Kriminal
Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:41 WIB - Gosip
Sandra Dewi Sempat Istirahat dari Medsos, Ini Sebabnya
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:38 WIB