Batas Akhir Nelayan Gunakan Cantrang Hingga Akhir 2017
Sabtu, 06 Mei 2017 – 04:19 WIB
jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan penangguhan kebijakan pelarangan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017.
Sayangnya meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah.
Berbagai sosialisasi kebijakan pelarangan cantrang pun sudah dilakukan sejak 2009, sementara peraturannya telah diputus sejak 1980, melalui Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980.
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Daerah
Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
Sabtu, 19 Oktober 2024 – 07:59 WIB - Humaniora
KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
Selasa, 08 Oktober 2024 – 23:47 WIB - Humaniora
Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
Minggu, 17 Desember 2023 – 12:08 WIB - Bisnis
LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP
Rabu, 13 Desember 2023 – 11:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kalahkan Persita, Persib Seharusnya Bisa Cetak 3 Gol Lebih
Senin, 23 Desember 2024 – 00:18 WIB - Tokoh
Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
Senin, 23 Desember 2024 – 04:00 WIB - Kesehatan
5 Manfaat Teh Jahe, Bikin Migrain Ambyar
Senin, 23 Desember 2024 – 02:01 WIB - Banten Terkini
Menjelang Nataru, Kepala BI Banten Berikan Imbauan Agar Inflasi Tidak Naik
Senin, 23 Desember 2024 – 00:42 WIB - Film
Bintangi Film Panggonan Wingit 2: Miss K, Cinta Laura Cerita Soal Adegan Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 00:28 WIB