Batas Akhir Pendaftaran Capres 16 Mei
Kamis, 30 April 2009 – 16:17 WIB
Untuk capres dan cawapres yang didaftar harus membawa semua persyaratan, sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Setelah pendaftaran Capres dan Cawapres, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres. Apabilan dalam verifikasi ditemukan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol atau gabungan parpol untuk melengkapi persyaratan," tukasnya.(gus/JPNN)