Batas Minimal Luas Rumah Untungkan Masyarakat
Rabu, 18 April 2012 – 05:20 WIB
JAKARTA - Pembangunan rumah tipe 36 yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dianggap membantu penyediaan rumah layak huni bagi masyaralat. Demikian disampaikan saksi ahli dari pemerintah, Aca Sugandhy saat Sidang Uji Materill (Judicial Review) tentang Pasal 22 ayat (3) UU PKP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/4).
Mantan Ketua Masyarakat Peduli Perumahan dan Permukiman Indonesia (MP3I) itu menjelaskan, sesuai standar WHO tentang rumah layak huni yang sehat, maka ukuran luas rumah dibanding dengan penghuninya adalah 9 meter persegi per orang. Dengan asumsi setiap rumah terdiri dari empat anggota keluarga, yakni suami, istri dan dua anak maka luas lantai rumah adalah 36 meter2. “Jadi ketentuan luas lantai rumah tunggal minimal 36 meter persegi,” ujarnya.
Sementara rumah yang dibangun di bawah tipe 36, kebanyakan tidak dihuni dan hanya menjadi ajang spekulasi harga tanah maupun bangunan. Karenanya, kata Aca, dengan pertimbangan rasa keadilan maka istilah rumah sangat sederhana (RSH) berubah menjadi rumah sejahtera, baik untuk jenis rumah tapak maupun rumah susun.
JAKARTA - Pembangunan rumah tipe 36 yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dianggap membantu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:41 WIB - Bisnis
Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:19 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:57 WIB - Bisnis
Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB - Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Politik
TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:18 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB