Batas Produksi SKM dan SPM Mestinya Digabung
Sementara itu, di segmen SKT Apache (Japan Tobacco Inc) memakai tarif golongan 2 sebesar Rp180 per batang. *Di segmen teratas, ada Dji Sam Soe (HM Sampoerna) di tarif golongan 1 sebesar Rp 365 per batang, serta GG Merah (Gudang Garam) dan Djarum Coklat (Djarum) di tarif golongan 1B sebesar Rp 290 per batang.
Oleh karena itu, KPPU merekomendasikan agar pemerintah menggabungkan batasan produksi SPM dan SKM, sehingga perusahaan besar akan dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori.
Sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo juga mendesak pemerintah menerapkan kebijakan penggabungan produksi SPM dan SKM.
Kebijakan ini akan membuat harga beberapa brand rokok milik pabrikan besar asing menjadi lebih mahal karena mereka harus membayar tarif cukai golongan satu, sehingga sehingga tidak mudah dijangkau masyarakat, terutama anak-anak. (esy/jpnn)